Rabu, 7 Januari 2026 – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan penyerahan sertipikat wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan serta penguatan kepastian hukum atas tanah wakaf. Penyerahan sertipikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas aset wakaf sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan umat.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung juga menerima penghargaan atas kontribusi dan sinergi dalam mendukung layanan pertanahan, khususnya dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Temanggung. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang terjalin baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Lujeng Arianto. Ia menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf dan penghargaan yang diterima merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang solid dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui momentum peringatan HAB ke-80 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta meningkatkan sinergi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berintegritas.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung












Leave a Reply