Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bendungan Bodri untuk Wilayah Kabupaten Temanggung, Tim Satuan Tugas A dan B mulai turun ke lapangan

Temanggung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Slamet Teguh, S.Si., M.Eng., membentuk Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Temanggung, beliau menyampaikan bendungan bodri diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi wilayah Kabupaten Temanggung, baik dalam pengelolaan sumber daya air maupun dalam mendukung pertanian dan infrastruktur di daerah.
Satuan Tugas (Satgas) “A” Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Bodri mulai melaksanakan pengukuran dan pemetaan yang meliputi Pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi Pengadaan Tanah sesuai Penetapan Lokasi, Pengukuran dan Pemetaan bidang per bidang tanah yang masuk dalam Penetapan Lokasi, Mengolah data hasil pengumpulan data fisik objek pengadaan tanah dan memberikan Nomor Indetifikasi Sementara (NIS), dan Membuat peta bidang. Selanjutnya Satgas ‘A” akan melaksanakan tugas pengumpulan data pada tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 18 Oktober 2025 ke Desa Ngaliyan dan Desa Duren di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.
Dalam kesempatan itu Koordinator Satgas “A”, Muhamad Safrudin, S.ST. menyampaikan harapan pelaksanaan pengukuran pengadaan tanah bendungan bodri diberikan kelancaran dan kemudahan. Pengukuran tanah dlaksanakan Satgas didampingi oleh pemilik tanah.
Bersinggungan dengan Satgas “A”, Kepala Kantor Pertanahan juga membentuk Satgas “B” yang juga melaksanakan tugas pengumpulan data yuridis meliputi pengumpulan data subjek dan objek tanah, jenis penggunaan tanah, penguasaan, mendata ukuran dan jenis bangunan, tanaman yang tumbuh dan benda-benda lain yang bisa dinilai terkait Ganti Kerugian pengadaan tanah.
Nuryanto A., S.E., selaku Koordinator Satgas “B” mengatakan, pengumpulan data yuridis dalam pengadaan tanah adalah untuk mengidentifikasi dan memastikan status hukum serta hak kepemilikan tanah, termasuk beban lain yang melekat, demi mewujudkan kepastian dan keadilan hukum. Inventarisasi pemegang hak yang sah dan pihak yang berhak menerima ganti kerugian, serta dasar untuk melaksanakan proses pengadaan sesuai prosedur yang berlaku karena data ini sangat krusial. Harapannya pelaksanaan pengumpulan data yuridis ini juga diberi kemudahan dan kelancaran, Selasa (14/10/2025).
Kepala Kantor Pertanhaan Temanggung, Slamet Teguh, S.Si., M.Eng. menambahkan, Pengumpulan data yuridis dan pengukuran pengadaan tanah adalah dua tahapan penting dalam proses pengadaan tanah, yang mana pengumpulan data yuridis yakni mengumpulkan informasi tentang status hukum kepemilikan tanah, hak, dan beban yang membebaninya, sedangkan pengukuran adalah mengumpulkan informasi data fisik seperti letak, batas, dan luas bidang tanah. Dalam proses ini melibatkan satuan tugas yuridis / satgas “A” dan satuan tugas fisik / satgas ”B” yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *